Ihsg.co.id- Wanteg Sekuritas (Wansek) mendapatkan teguran tertulis langsung dari Bursa efek Indonesia (BEI).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Efek Indonesia adalah Irvan Susandy dalam surat pengumumannya mengatakan, Wanteg Sekuritas telah melakukan transaksi short selling tanpa persetujuan bursa.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan Bursa diketahui bahwa PT Wanteg Sekuritas telah melakukan transaksi short selling tanpa memiliki persetujuan dari Bursa untuk melakukan transaksi short selling,” ungkap Irvan tertulis, pada Rabu, (21/6/2023).
Dalam keterangannya, Irvan tidak menjelaskan lebih rinci terkait saham apa yang menjadi objek short selling Wansek.
Short selling merupakan skema di mana seseorang boleh menjual saham yang belum dimiliki. Ini adalah strategi perdagangan saham yang dilakukan dengan berspekulasi pada pergerakan harga saham.
Short selling merupakan bentuk transaksi yang digunakan investor dengan meminjam dana untuk melakukan penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan harapan bisa membeli pada saat harga sahamnya turun.
Selain itu, short selling juga sering disebut sebagai jual kosong karena investor melakukan transaksi tanpa memiliki sahamnya terlebih dahulu.