Ihsg.co.id- Terkait perdagangan bursa karbon yang tak bergairah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan perbedaan antara bursa saham dan bursa karbon.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, transaksi yang terjadi di bursa saham dan bursa karbon memiliki perbedaan.
“Perlu untuk tidak membandingkan dengan pasar equity. Karakternya itu berbeda, dan tentunya (bursa karbon) bukan perdagangan yang spekulasi, jual beli dalam satu hari akan keluar,” kata dia dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK), Senin (9/10/2023).
Ia menambahkan, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara berkala perdagangan karbon mengalami perkembangan yang dinilai baik.
Hal tersebut terlihat ketika perdagangan karbon Indonesia disandingkan dengan praktik yang terjadi di Singapura dan Malaysia.
“Butuh waktu, Malaysia untuk dapat ada perdaganan aktif itu dibutuhkan waktu lebih dari satu tahun,” imbuh dia.
Lebih lanjut Inarno menerangkan pada periode 26-29 September 2023, perdagangan di bursa karbon telah mencapai Rp 29,2 miliar dengan jumlah unit karbon yang diperdagangkan mencapai 460.000 ton CO2 ekuivalen.
Jumlah tersebut mencakup 15 pelaku perusahaan pembeli dan Pertamina Geothermal Energi sebagai panjual unit karbon.
Menurut Inarno, jumlah tersebut termasuk jumlah yang sangat baik sebagai permulaan.
“Diharapkan dalam waktu dekat ada lagi yang listing di Indonesia Carbon Exchange (ICX),” ungkap dia.