iklan bank sumut

Ihsg.co.id- Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengintai 134 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, yang diduga memiliki saham di 280 perusahaan tertutup. Usut punya usut, saham-sahan tersebut umumnya dimiliki atas nama istri.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, bukan berarti 134 pegawai pajak tersebut bersalah. Bahkan yang juga menjadi pertanyaan, umumnya perusahaan tersebut dimiliki atas nama istri dari para pejabat terkait.

“Ini bukan berarti yang 134 salah, bukan. Tapi dalam surat saya sebutkan tolong ditindaklanjuti, ditindaklanjuti kenapa mereka punya perusahaan ini. Kan umumnya atas nama istrinya. Kenapa mereka punya perusahaan, perusahaan apa itu, ada kaitannya tidak dengan jabatan mereka,” kata Pahala, saat ditemui di Kementerian PANRB, Jumat (10/3/2023).

Atas hal ini, pihaknya meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menindaklanjuti dengan identifikasi lebih mendalam terkait dengan latar belakang dari saham-saham tersebut. Adapun pada hari ini, KPK akan menyerahkan laporan audit temuan kepada Kemenkeu mengenai 134 pegawai tersebut.

“Kita sampaikan hari ini dengan surat, surat saya ke Pak Irjen (Kemenkeu) 134 nama pegawai pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan tertutup,” ujar Pahala.

“Nama ada, nama perusahaan ada, bergerak di bidang apa. Kita lagi komunikasi dengan Dirjen AHU, pemegang saham lainnya siapa aja, kita komunikasi dengan Dirjen AHU lengkapkan jabatannya,” lanjutnya.

Di sisi lain, Pahala tidak merincikan jabatan apa saja yang tertera dalam daftar tersebut. Hanya saja, ia khawatir jika ada pegawai pajak yang punya saham di kantor konsultan pajak karena bisa masuk ke dalam konflik kepentingan.

“Kita khawatir kalau itu dia perusahaannya konsultan pajak. Ini kan resikonya gede kan dibanding perusahaan catering, kalau catering istrinya hobi misalnya. Kalau urusan pajak tolong dalemin, siapa saja kliennya, ada urusan tidak dengan urusan jabatan suaminya,” kata Pahala.

“Makanya kita bilang ini yang pantas Pak Irjen (Kemenkeu) yang tindak lanjuti. Kalau KPK kan nggak ada, tiba-tiba manggil,” Pungkasnya.

By Admin

Leave a Reply