iklan bank sumut

Ihsg.co.id- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Hariyadi, mengungkapkan pelepasan saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sebesar 11% ke negara, tidak memenuhi syarat untuk perusahaan mendapatkan perpanjangan izin operasi tambang dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal ini lantaran saham publik sebesar 20,7% di PT Vale Indonesia diduga bukan dikuasai oleh pasar domestik.

Berdasarkan informasi yang Bambang terima, 20,7% saham publik di PT Vale Indonesia justru dikuasai oleh Vale sendiri melalui sebuah perusahaan cangkang. Bahkan, terindikasi bahwa saham 20,7% tersebut merupakan Dana Pensiun Sumitomo.

“Padahal Sumitomo sendiri sudah memiliki saham yang tercatat di Vale. Jadi, menurut kami palsu-palsu yang 20% di publik ini, 80% mereka juga dengan baju publik,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, Senin (5/6/2023).

Artinya, apabila Vale menawarkan sahamnya sebesar 11% untuk diambil negara sebagai salah satu syarat mendapatkan perpanjangan izin, maka sejauh ini baru 31% saham yang akan digenggam RI. Saat ini Indonesia melalui Holding BUMN Tambang MIND ID baru memegang saham Vale sebesar 20%.

“Harapan kami bahwa posisi 51%, 20% plus 11% yang sedang ditawarkan. Kami koordinasi dengan Komisi VI mereka bilang mendukung bahkan siap meminta ke Menteri Keuangan untuk Penyertaan Modal Negara apabila diperlukan untuk pengambilalihan Vale,” kata dia.

Seperti diketahui, PT Vale Indonesia merupakan perusahaan nikel asal Kanada yang beroperasi di Indonesia. Kontrak Karya Vale akan berakhir di tahun 2025, tepatnya 28 Desember 2025.

Kontrak Karya Vale ini sudah mengalami perpanjangan satu kali pada Januari 1996. Adapun kontrak pertama Vale dimulai sejak 1968 lalu. Artinya, sudah lebih dari 50 tahun Vale menambang nikel di Indonesia.

Namun demikian, mayoritas saham PT Vale Indonesia hingga kini masih dimiliki asing, yakni Vale Canada Limited (VCL) 44,3%, Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) 15%.

Saham murni Indonesia sejauh ini setidaknya “hanya” 20% yakni dimiliki Holding BUMN Tambang MIND ID, sementara 20,7% merupakan saham publik terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), sehingga belum tentu murni dimiliki Indonesia.

By Admin

Leave a Reply