Ihsg.co.id- Kebijakan baru bakal dikeluarkan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait batasan auto reject saham simetris
Hal ini dilakukan secara bertahap mulai 5 Juni 2023 nanti. Batasan auto reject bawah (ARB) akan naik menjadi 15% di seluruh fraksi harga tidak lagi 7% dari saat ini.
Sedangkan, auto reject atas (ARA) tetap 35% di semua harga. Adapun, aturan batasan ARB dan ARA baru akan simetris sepenuhnya atau kembali seperti sebelum pandemi Covid-19 mulai September 2023 mendatang.
Lantas, dengan mulai kembalinya mekanisme batasan ARB, bagaimana minat investor, terutama yang berbasis di luar negeri terhadap aset bersifat ekuitas?
Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kementerian Keuangan Deni Ridwan mengemukakan, pengembalian kebijakan perdagangan tersebut merupakan mekanisme pasar yang memang sebelumnya berlaku di bursa. Namun, yang harus ditekankan, investor harus mengetahui risiko tersebut dan sebelumnya masyarakat telah memperoleh informasi terkait penyesuaian tersebut untuk beradaptasi.
“Kita enjoy di mana ada periode ada insentif dari regulator mengenai perdagangan transaksi saham. Yang perlu ditekankan adalah edukasi harus sampai ke investor, bahwa trading saham memang seperti itu normalnya,” ujarnya, dalam diskusi Media Editors Circle bertajuk eran Perbankan dalam Mendukung Perekonomian melalui Pasar Modal, di Jakarta.