Ihsg.co.id- Masyarakat Indonesia ternyata lebih doyan berinvestasi di kripto ketimbang di pasar modal. Hal ini terbukti, jumlah investor Kripto melebihi investor di pasar modal.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan pemerintah harus lebih serius terjun mengawasi perdagangan aset kripto. Pengetatan perizinan dan pembentukan bursa khusus kripto harus segera dilakukan untuk memberikan kepastian regulasi terhadap investor kripto.
“Pemerintah perlu melakukan pengetatan perizinan terhadap penerbitan aset kripto dan juga pembentukan bursa,” ungkap Bhima, Kamis (17/11/2022).
Dalam konteks pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK), Bhima mengusulkan agar perdagangan aset kripto tetap dianggap sebagai perdagangan komoditas yang diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Daripada memberikan mandat baru kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ikut mengatur aset kripto, Bhima menilai pemerintah lebih baik memperkuat fungsi Bappebti.
“Aset kripto baiknya ditetapkan di bawah komoditas bukan sebagai currency atau alat tukar. Maka dari itu aset kripto idealnya di bawah pengawasan Bappebti saja tidak OJK, cuma Bappebti mesti perkuat pengawasan pengaduan dan juga edukasi,” ujar Bhima.
Bhima juga menilai pemerintah harus membentuk standardisasi dan pengawasan terkait infrastruktur perdagangan aset kripto, sehingga tidak menimbulkan kegagalan sistem. Terakhir, literasi keuangan soal investasi dan perdagangan aset kripto harus ikut dilakukan pemerintah. Apalagi mengingat kripto juga tergolong merupakan instrumen investasi baru.