Ihsg.co.id- Saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), hingga saat ini masih dilakukan penghentian sementara perdagangan alias suspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepada wartawan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menuturkan, pihaknya masih membicarakan terkait pembukaan perdagangan saham Garuda Indonesia.
“Belum, itu masih banyak ke teknisnya, masih kita bicarakan ya,” kata Inarno, Senin (5/9/2022).
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) masih melanjutkan penghentian perdagangan (suspensi) saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) dan PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP).
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, Bursa saat ini tengah menunggu putusan hukum tetap dari kelanjutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kedua perusahaan sebelum suspensi dibuka.
“Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek kedua perseroan tersebut dalam hal Perjanjian Perdamaian telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi, termasuk juga pelaksanaan public Expose Insidentil oleh kedua perseroan jika diperlukan,” kata Nyoman kepada wartawan, ditulis Selasa (23/8/2023).