Ihsg.co.id- Pemerintah mengeluarkan aturan yang melarang platform social commerce seperti Tik Tok Shop dan lainnya untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung di platformnya.
“Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung nggak boleh lagi,” kata
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Kompleks Istana Negara Jakarta, Senin (25/9).
Zulhas menegaskan social commerce nantinya bekerja seperti televisi yang melakukan promosi barang dan jasa, tapi tidak bisa melakukan transaksi.
Larangan tersebut nantinya akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Dia menyatakan bahwa aturan ini akan segera ditandatangani Zulhas dan akan diterbitkan dalam bentuk Permendag.
Selain melarang social commerce melayani transaksi langsung di platformnya, revisi aturan ini juga mengharuskan agar media sosial dan e-commerce dipisah. Tujuannya, agar algoritma tidak semuanya dikuasai oleh satu platform dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis dan lainnya.
Produk-produk luar yang masuk ke Indonesia juga diatur dalam positive list. Kendati demikian, Zulhas tidak menjabarkan lebih lanjut daftar produk yang masuk ke dalam positive list ini.
Selain itu, aturan ini juga mengharuskan agar barang-barang yang masuk ke Tanah Air mendapatkan perlakuan yang sama seperti produk dalam negeri.
“Kalau ada yang melanggar seminggu ini, tentu ada surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan. Setelah memperingatkan, kemudian ditutup,” tegasnya.
Kehadiran Tik Tok Shop telah membuat sejumlah pedagang resah baik dikawasan Pasar Tanah Abang dan daerah lainya.