Ihsg.co.id- Belum sampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2023, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan sejumlah perusahaan terbuka atau emiten terkena peringatan tertulis hingga denda.
Hingga saat ini, BEI mencatat sebanyak 799 emiten telah sampaikan laporan keuangan untuk periode tersebut. Sementara terdapat 74 perusahaan tercatat belum sampaikan laporan keuangan paruh pertama 2023.
Melansir pengumuman Bursa dalam keterbukaan informasi, Rabu (6/9/2023), sebanyak 48 perusahaan tercatat di papan utama dan pengembangan yang belum sampaikan laporan keuangan interim per 30 Maret 2023 dikenai peringatan tertulis II dan denda sebesar Rp 50 juta.
Kemudian, 2 perusahaan tercatat di papan akselerasi yang belum sampaikan laporan keuangan interim dikenakan peringatan tertulis II dan 2 perusahaan tercatat dikenakan peringatan tertulis I.
Sisanya, sebanyak 19 perusahaan tercatat akan sampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2023. Sementara, terdapat 3 perusahaan tercatat yang berbeda tahun buku yaitu Juni yang belum wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan auditan yang berakhir per 30 Juni 2023.