Ihsg.co.id- Bursa Efek Indonesia (BEI) dihebohkan dengan Produsen minuman beralkohol merek Cap Tikus 1978, PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk. Perusahaan ini resmi mencatatkan sahamnya di bursa pada pembukaan perdagangan hari ini, Jumat (6/1/2023) dengan kode saham BEER.
Berikut fakta mengenai penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) Jobubu Jarum Minahasa:
1. Harga Saham Dipatok Rp 220
Dikutip dari prospektus, perusahaan menetapkan harga saham Rp 220 per saham. Jumlah saham yang ditawarkan sebanyak 800 juta lembar atau sebanyak 20% dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh perusahaan setelah penawaran umum perdana.
Dengan harga yang ditawarkan Rp 220 per saham, emiten berkode saham BEER ini mengincar dana segar sebesar Rp 176 miliar.
2. Incar Duit Rp 176 M Buat Bangun Pabrik
Perusahaan mengincar dana Rp 176 miliar dari IPO. Dari dana ini, perusahaan mengalokasikan 5,36% atau sekitar Rp 9,25 miliar untuk belanja barang modal berupa tanah dari pihak ketiga dengan lokasi di Desa Jetis, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah seluas lebih kurang 2 ha. Tujuan pembelian tanah ini untuk membangun fasilitas produksi perseroan.
Kemudian, perusahaan mengalokasikan, 6,23% atau sekitar Rp 10,74 miliar untuk melakukan pembangunan fasilitas produksi, di antaranya bangunan pabrik, infrastruktur, gudang bahan baku dan gudang barang jadi di atas tanah yang akan dibeli tersebut. Biaya ini belum termasuk pembelian mesin produksi.
Selanjutnya, sisanya akan digunakan untuk modal kerja guna mendukung kegiatan usaha perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian bahan baku.
“Dalam hal jumlah dana hasil penawaran umum perdana saham tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas, maka perseroan akan menggunakan kas internal perseroan dan/atau menggunakan pendanaan eksternal yang diperoleh dari bank dan/atau lembaga keuangan dan/atau sumber lainnya,” tulis perusahaan dalam prospektus.
3. Tak Cuma Bikin Cap Tikus
Dalam prospektus tersebut dijelaskan, Pemerintah Indonesia melarang penerbitan izin baru untuk memproduksi minuman beralkohol. Oleh karenanya, izin yang dimiliki oleh perseroan merupakan hak yang bernilai ekonomis tinggi.
Pemilik izin terbesar hanya memiliki izin untuk memproduksi Golongan A. Sementara, perseroan memiliki izin untuk memproduksi minuman beralkohol full-spectrum atas seluruh golongan, yaitu Golongan A, Golongan B dan Golongan C.
Perseroan merupakan pemegang izin dengan kapasitas produksi tertinggi kedua di Indonesia. Sebab, pemegang izin kapasitas tertinggi hanya bisa memproduksi minuman beralkohol sampai dengan 5% (Golongan A). Perseroan merupakan perusahaan pemegang izin kapasitas tertinggi jika dilihat dari full-spectrum minuman beralkohol (kadar 0-55% alkohol: Golongan A, B dan C).
Disebutkan, perusahaan memiliki 3 kategori produk. Tiga produk tersebut yakni, Cap Tikus 1978, Daebak Soju dan Daebak Spark.