Dalam hidup, tentu kita memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Baik kewajiaban beragama, dalam keluarga dan masyarakat, maupun pada diri sendiri. Namun, sudahkah kita memahami apa yang dimaksud dengan kewajiban itu sendiri?
Agar sama-sama belajar, yuk simak ulasan mengenai pengertian kewajiban menurut ahli, jenis, bentuk, perbedaan kewajiban dan hak, hingga kewajiban sebagai warga negara Indonesia berikut!
Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli
Kewajiban adalah hal-hal yang harus dilakukan atau dilaksanakan. Dimana kegagalan untuk melakukannya dapat mengakibatkan sanksi bagi pelanggar itu sendiri.
Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat pengertian kewajiban menurut ahli berikut:
1). Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan, berdasarkan keharusan.
2). Prof. Dr. Notonegoro
Pengertian kewajiban menurut Prof. Dr. Notonegoro adalah beban memberikan sesuatu yang seharusnya dibiarkan begitu saja atau diberikan hanya oleh pihak tertentu. Dimana beban ini tidak dapat dilakukan oleh pihak lain mana pun, yang pada prinsipnya dapat dipaksakan oleh pihak yang berkepentingan.
Jenis – Jenis Kewajiban
Seperti yang sudah dijelaskan diatas, bahwa secara sederhana arti wajib adalah dilakukan dan dilaksanakan.
Biasanya dengan menjalankan kewajiban seseorang bisa mendapatkan hak. Selanjutnya jenis-Jenis kewajiban menurut George Nathaniel Curzon diantaranya:
1). Kewajiban Mutlak
Kewajiban mutlak adalah kewajiban seseorang terhadap dirinya sendiri. Dimana tidak berkaitan dengan hak dan tidak secara mutlak menyangkut hak di pihak lain.
2). Tanggung Jawab Publik
Kewajiban publik adalah kewajiban yang berkaitan dengan hak publik. Sebagai contohnya kewajiban untuk mematuhi peraturan dan hukum pidana.
3). Kewajiban Positif dan Negatif
Kewajiban jenis ini mengharuskan seseorang untuk melakukan ataupun tidak melakukan sesuatu. Kewajiban positif mengharuskan sesuatu untuk dilakukan, sedangkan kewajiban negatif mengharuskan untuk tidak melakukan sesuatu.
4). Kewajiban Umum dan Khusus
Kewajiban umum adalah kewajiban yang ditujukan kepada seluruh warga negara secara umum. Sedangkan kewajiban khusus ditujukan kepada golongan tertentu, bidang hukum atau perjanjian tertentu.
5). Kewajiban Utama
Kewajiban primer atau utama ini dapat timbul dari perbuatan yang tidak melawan hukum. Misalnya kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat sanksi. Kewajiban primer sendiri bisa timbul akibat dari perbuatan melawan hukum, seperti kewajiban membayar kerugian dalam hukum perdata.
Bentuk Kewajiban
Kewajiban juga dibagi berdasarkan sumber dan bentuknya yang memiliki maksud yang berbeda. Berikut adalah 2 bentuk kewajiban dengan penjelasannya masing-masing!
Kewajiban Berdasarkan Sumbernya
Berikut dibawah ini kewajiban berdasarkan sumbernya, antara lain.
1). Kewajiban Moral
Kewajiban moral ini tidak terikat oleh hukum tetapi harus dipatuhi dan pelaksanaannya tergantung sepenuhnya pada hati nurani individu itu sendiri.
Contoh kewajiban moral seperti menghormati orang tua, guru, membantu teman yang sedang mengalami kesulitan, bersedekah dengan orang yang tidak mampu dan sebagainya.
2). Kewajiban Hukum
Sesuai dengan namanya, kewajiban hukum merupakan kewajiban yang harus dipatuhi dan jika tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi hukum oleh negara. Misalnya, membayar pajak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Kewajiban Berdasarkan Bentuknya
Berikut dibawah ini kewajiban berdasarkan bentuknya, antara lain.
1). Kewajiban Tertulis
Kewajiban ini dituangkan dalam kontrak sehingga ada kesepakatan yang mengikat secara hukum antara kedua belah pihak.
Setiap orang dalam kontrak harus melaksanakan kewajiban yang telah tertulis. Kontrak hukum itu sendiri mengandung penawaran, penerimaan penawaran, niat untuk mengikat dalam perjanjian hukum dan pertimbangan nilai tukar.
2). Kewajiban Politik
Berbagai individu memiliki pandangan yang berbeda mengenai apakah kewajiban politik termasuk dalam kewajiban moral atau tidak.
Kewajiban ini merupakan salah satu syarat masyarakat dalam mematuhi hukum yang berlaku di negara tersebut misalnya seperti mengikuti pemilu.
3). Tanggung Jawab Sosial
Kewajiban sosial berorientasi pada hal-hal yang diterima seseorang secara kolektif. Apabila seseorang menyepakati suatu janji atau perjanjian, maka secara bersama-sama orang tersebut menyetujui syarat-syarat yang terdapat dalam perjanjian tersebut dan berkewajiban untuk memenuhinya.
Perbedaan Kewajiban dan Hak
Kewajiban dan hak saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan. Pada umumnya hak dapat diperoleh setelah kewajiban diselesaikan.
Perbedaan utama antara hak dan kewajiban adalah bahwa hak adalah segala sesuatu yang menjadi hak seseorang sejak ia dilahirkan atau bahkan sebelum ia dilahirkan.
Sedangkan kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang, disertai dengan sanksi tersendiri apabila tidak melaksanakannya.
Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia
Nah setelah memahami pengertian kewajiban, sebagai warga negara Indonesia setiap individu memiliki sejumlah kewajiban. Adapun kewajiban sebagai warga negara Indonesia ialah sebagai berikut:
1). Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: Semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2). Ikut bela negara.
3). Saling menghormati hak asasi individu.
4). Ikut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara.
5). Wajib untuk mematuhi batasan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Demikian artikel kami mengenai pengertian kewajiban menurut ahli, jenis, bentuk, perbedaan kewajiban dan hak, hingga kewajiban sebagai warga negara Indonesia.
Semoga ulasan kami dapat membantu, khususnya menambah wawasan kamu mengenai kewajiban. Terimakasih sudah berkunjung.