Ihsg.co.id- Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan tindakan tegas kepada PT Hanson International Tbk (MYRX), Rabu (23/11/2022). Saham Hanson International dihentikan sementara perdagangannya alias suspensi.
Berdasarkan surat pengumuman BEI yang ditandatangani Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 Goklas Tambunan, Hanson International telah dikenakan notasi khusus selama lebih dari satu tahun berturut-turut sejak tanggal 14 Oktober 2021, maka atas hal tersebut, BEI memutuskan untuk melakukan suspensi saham di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan Rabu, 23 November 2022.
“Selanjutnya, Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan tercatat,” tulis pengumuman BEI, dikutip Kamis, 24 November 2022.
Harga saham MYRX yang tercatat di Papan Pengembangan mandek di level Rp50 sebelum disuspensi BEI. Adapun notasi khusus yang disematkan pada saham MYRX adalah B yakni adanya permohonan pailit, dan L yakni perusahaan tercatat terakhir kali menyampaikan laporan keuangan pada kuartal III/2019.
Saham MYRX juga dikenakan notasi Y yakni tanda perusahaan tercatat belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir. Selain itu, notasi X, yakni sebagai tanda MYRX memenuhi kriteria efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.