Ihsg.co.id, Jakarta- Sampai dengan tanggal 31 Maret 2023 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat telah menerima 284.341 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan, tumbuh sebesar 16,60% dari tahun lalu.
Jumlah tersebut mencapai 72,39% dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.
Sedangkan capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Barat sampai dengan tanggal 6 April 2023 pukul 13.20 WIB adalah sebesar Rp15,98 triliun atau sebesar 27,45% dari target penerimaan tahun 2023 yang telah diamanahkan yaitu sebesar Rp54.983.745.410.000,00.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Ir. Suparno, MM menyampaikan bahwa kenaikan jumlah pelaporan SPT Tahunan ini dipicu oleh beberapa faktor, salah satunya peningkatan kesadaran pajak karena edukasi yang gencar oleh para penyuluh pajak.
“Beberapa organisasi mitra seperti komunitas, perhimpunan, asosiasi dan tax center yang turut digandeng untuk pelaksanaan kegiatan edukasi juga menambah peningkatan kesadaran pajak. Ditambah dengan peningkatan pelayanan dengan memperbanyak pembukaan pojok pajak di pusat perdagangan, instansi pemerintah dan swasta, yang menggerakkan pertumbuhan pelaporan SPT Tahunan PPh,” jelasnya, Kamis (6/4).
Ditambahkannya, Kanwil DJP Jakarta Barat akan terus meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT wajib pajak dengan melakukan edukasi dan memperluas informasi kepada masyarakat. Walaupun batas pelaporan SPT Tahunan sudah lewat, diharapkan bagi masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk tetap melaporkan SPT-nya sebagai bentuk kecintaan terhadap tanah air dan kontribusi dalam pembangunan negara.
“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tepat waktu sebelum batas pelaporan tanggal 31 Maret berakhir,” kata Ir. Suparno, MM.
Untuk SPT Tahunan Badan batas waktunya masih sampai tanggal 30 April, untuk itu diharapkan Wajib Pajak Badan untuk segera melaksanakan kewajiban pelaporan tersebut jangan sampai terlewat.
Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.
Kegiatan dan informasi perpajakan terkini juga disajikan melalui kanal media sosial Kanwil DJP Jakarta Barat di Instagram, Facebook, Twitter, Tiktok dan Youtube. (Aul/ihsg)