iklan bank sumut

Ihsg.co.id- Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham PT Nusantara Infrastructure Tbk. (META). Emiten tersebut dijadwalkan melaksanakan voluntady delisting dan go private.

Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, suspensi dilakukan atas permintaan emiten grup Salim itu sendiri. Nantinya, BEI akan mengambil jajaran manajemen untuk memberikan penjelasan terhadap aksi korporasi tersebut.

“Tentu setelah ini, kami akan proses untuk hearing dulu, dengar pendapat apa yang menjadi background dilakukannya voluntary delisting,” ujarnya saat ditemui di gedung BEI Jakarta, Rabu (8/11).

Nyoman menegaskan, bagi perusahaan yang akan delisting akan diproses sesuai dengan aturan tang berlaku. “Kita tentu lakukan sesuai dengan prosedur yang ada dalam hal 24 bulan sudah masuk pada voluntary delisting maka akan kita proses,” ucapnya.

Nyoman menjelaskan, salah satu peraturan yang harus dilakukan bagi perusahaan delisting adalah dengan memenuhi kewajiban pembelian saham kembali (buyback) saham. Hal itu dilakukan untuk melindungi para investor pasar modal yang menggenggam saham tersebut.

“Karena pada saat melakukan voluntary delisting keluar dari public arena kita pastikan saham-saham yang beredar di masyarakat itu dibeli kembali di buyback dengan harga yang tentunya harga yang wajar,” jelasnya.

Pada proses delisting, kata Nyoman, bursa akan memastikan bahwa pihak-pihak yang ditunjuk dipastikan oleh regulasi itu dapat melaksanakan kewajibannya. “Dalam rangka investor protection kita pastikan bahwa setiap saham yang beredar di publik itu dibeli kembali,” katanya.

 

By Admin

Leave a Reply