Ihsg.co.id- Demi penyehatan keuangan, Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera, berencana menjual aset finansial berupa saham dan obligasi.
Harapannya, penjualan itu bisa menambah dana likuid agar pembayaran klaim pemegang polis yang tertunda dapat dilakukan lebih cepat.
Berangkat dari rencana itu, Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari mengeluarkan Surat Keputusan Direksi NO.SK.9/DIR/II/2023, untuk mengatur pelaksanaan penjualan aset finansial Bumiputera.
Bumiputera memang memiliki sejumlah saham emiten. Jika ditotal, nilainya cukup signifikan.
Berdasarkan data KSEI per 17 Februari 2023, Bumiputera memiliki 76,82 juta atau setara 14,84% saham PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI). Dengan harga MREI saat ini Rp 4.930 per saham, maka kepemilikan Bumiputera setara sekitar Rp 378,7 miliar.
Dalam surat itu, tertulis bahwa, sebelum penjualan saham, Ketua Task Force harus meneruskan rencana penjualan/pelepasan aset finansial kepada Rapat Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
Lalu, bila Rapat Direksi menyetujui rencana penjualan/pelepasan aset finansial, maka rencana yang dimaksud diteruskan kepada Dewan Komisaris, dan kemudian kepada Rapat Umum Anggota (RUA).
“Dalam hal rencana penjualan/pelepasan/optimalisasi aset disetujui oleh RUA, maka RUA menyampaikan kepada Direksi mengenai persetujuan yang dimaksud dan memerintahkan unit kerja terkait untuk melanjutkan proses penjualan/pelepasan aset finansial tersebut,” ungkap Irvandi, dikutip pada Selasa, (21/2/2023).
Namun, penjualan saham itu memiliki pengecualian khusus untuk saham yang nilai jualnya dibawah harga kepemilikan saat ini, atau dalam kata lain rugi bila dijual