iklan bank sumut

Ihsg.co.id- Saham Waskita Karya saat ini tercantum di papan pemantauan khusus. Hal ini pasca PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan pengumuman potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham.

Bursa menjelaskan pihaknya dapat menghapus saham perusahaan tercatat atas beberapa kondisi. Misalnya jika terdapat peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan perusahaan tercatat.

“Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” tulis Bursa dalam keterangannya, dikutip Kamis (23/11/2023).

Lalu, delisting juga bisa dilakukan jika saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 8 Mei 2025,” lanjut Bursa.

By Admin

Leave a Reply